CIREBON, RAKCER.ID –Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen.
Banyak negara di dunia menerapkan PPN sebagai sumber pendapatan negara.
Namun, ada juga beberapa negara yang tidak menerapkan PPN, salah satunya adalah Amerika Serikat (AS).
Negara yang bebas PPN ini menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi atau berbisnis karena konsumen tidak perlu membayar pajak tambahan saat melakukan transaksi.
Baca Juga:Bangkit Kembali! 5 Sikap yang Membantu Menghadapi Titik Terberat Hidup5 Ciri-ciri Hidup Pas-pasan yang Membantu Anda Membangun Mental yang Kuat
Berikut ini adalah beberapa negara yang tidak menerapkan PPN, dengan AS sebagai salah satu contoh utama.
1. Amerika Serikat (AS)
Amerika Serikat dikenal dengan sistem perpajakan yang unik, dimana PPN tidak diterapkan secara nasional.
Sebagai gantinya, setiap negara bagian di AS memiliki kebijakan pajak penjualan (sales tax) mereka sendiri.
Pajak ini biasanya berlaku pada pembelian barang dan jasa, tetapi tarifnya bervariasi antar negara bagian, kota, atau bahkan kabupaten.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada PPN nasional di AS, pajak penjualan tetap ada dan bisa bervariasi tergantung lokasi.
2. Jepang
Jepang juga tidak menerapkan PPN secara langsung.
Sebaliknya, negara ini mengenakan Pajak Konsumsi (Consumption Tax), yang memiliki tarif tetap.
Pajak ini diterapkan pada barang dan jasa yang dibeli di Jepang.
Baca Juga:5 Alasan Debt Collector Pinjol Tidak Pernah Datang ke Rumah AndaKenapa Orang Bandung Lebih Pilih Lembang Daripada Ciwidey?
Meskipun tidak disebut sebagai PPN, pajak konsumsi ini memiliki mekanisme yang mirip, yaitu dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi.
3. Hong Kong
Hong Kong adalah salah satu negara yang tidak mengenakan PPN atau pajak konsumsi serupa.
Kebijakan perpajakan di Hong Kong dikenal lebih sederhana dan lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Karena itu, Hong Kong menjadi pusat bisnis yang menarik dengan biaya transaksi yang lebih murah, tanpa adanya beban pajak tambahan seperti PPN.
4. Singapura
Singapura menerapkan sistem pajak yang relatif efisien, namun tidak ada PPN.
Sebagai gantinya, negara ini memiliki Goods and Services Tax (GST), yang berfungsi serupa dengan PPN, namun lebih rendah.
Meskipun tidak sepenuhnya bebas pajak, tarif GST di Singapura cukup rendah, yaitu sekitar 7%, dan dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa.