Tanah Bengkok Menjadi Polemik Desa Setupatok Kabupaten Cirebon

Tanah Bengkok Menjadi Polemik Desa Setupatok Kabupaten Cirebon
Ilustrasi Tanah Bengkok Menjadi Polemik Desa Setupatok Kabupaten Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kuwu Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Johar, mempertanyakan keaslian bukti kepemilikan tanah bengkok yang diklaim oleh seorang warga. Warga tersebut merasa memiliki dan menguasai tanah tersebut.

Hal ini disampaikan Johar setelah munculnya video audensi antara pihak Muspika Mundu, Pemdes, tokoh masyarakat, dan warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut di kantor Balai Desa Setupatok.

Menurut Johar, tanah yang kini menjadi aset desa dan digunakan untuk tanah bengkok oleh Pemdes Setupatok adalah pemberian Bupati Cirebon Suwendo pada tahun 1990.

Baca Juga:Warga Desa Loyang Indramayu Temukan Jasad Bocah yang Mengambang di Sungai CibelerangRekap Lima Kecamatan Tuntas, Semua Logistik Kembali ke KPU Kota Cirebon dan Hari Ini Direkap Tingkat Kota

Tanah bengkok seluas sekitar 8,1 hektare itu terletak di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

“Pemberian tanah bengkok tersebut terjadi karena pada tahun 1990, Desa Setupatok tidak memiliki tanah bengkok. Namun setelah adanya pembangunan jalan tol, Pemdes memperoleh tanah bengkok di Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang,” ucapnya.

Johar menjelaskan bahwa tanah bengkok tersebut awalnya merupakan tanah milik keraton yang kemudian dihibahkan kepada Pemda dan diberikan kepada Pemdes Setupatok oleh Bupati Suwendo.

“Tanah bengkok tersebut awalnya milik keraton, kemudian dihibahkan kepada kami (Pemdes Setupatok) oleh Bupati Cirebon yang saat itu menjabat adalah Suwendo,” jelasnya.

Pihaknya ingin mengetahui dengan jelas proses jual beli tanah bengkok yang diklaim milik desa tersebut, karena sejak 1990 tanah itu dikelola oleh warga Setupatok.

Ketegangan muncul ketika PT. Tulis Asih, sebuah pengembang perumahan, berencana membangun perumahan di atas tanah bengkok yang sedang dipermasalahkan.

Johar menegaskan bahwa jika ada transaksi jual beli tanah, penjual atau bukti kepemilikan tanah tersebut harus dihadirkan selama audensi.

Baca Juga:Kota Cirebon Dapat Bantuan Penanggulangan Bencana dari BPBD Provinsi Jawa BaratKuasa Hukum Ridho Suganda dan Kamdan Soroti 30 Ribu Surat Suara Rusak ke Bawaslu Kabupaten Kuningan

Jika eksekusi tanah memang akan dilakukan, Johar mengusulkan agar jaksa hadir untuk membacakan keputusan di lokasi tanah dan disaksikan oleh warga dalam sidang lapangan.

Dia menilai situasi tersebut aneh karena pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau menghadirkan penjualnya, sementara Kuwu sebelumnya mengonfirmasi bahwa tidak ada transaksi jual beli atas tanah bengkok milik Desa Setupatok.

“Kami meragukan AJB tersebut, karena jika itu benar setidaknya ada arsip di kantor kecamatan, bahkan yang anehnya SHM nya ada, tapi kok saat ada rencana pengukuran tanah miliknya kok gak tau lokasi tanahnya, ini kan lucu,” ujarnya

0 Komentar