DPRD Kota Cirebon Kebut Pengerjaan PR Bahas 3 Raperda di Paripurna

DPRD Kota Cirebon Kebut Pengerjaan PR Bahas 3 Raperda di Paripurna
BAHAS. DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya penyampaian tiga raperda inisiatif walikota untuk segera dibahas. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Dalam waktu yang tersisa di tahun 2024, DPRD Kota Cirebon ngebut menyelesaikan PR pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Senin (16/12) kemarin, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya adalah penyampaian tiga raperda untuk segera dibahas.

Tiga raperda yang disampaikan, adalah Raperda tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 01 tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Cirebon Nomor 05 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.

Baca Juga:Polres Cirebon Kantongi Rekaman CCTV Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kasus Mahmud Jawa Terus DiselidikiTahun 2024 Tercatat 160 Paket Perbaikan Jalan di Majalengka

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel mengungkapkan, tiga raperda yang disampaikan pada paripurna kemarin, ketiganya merupakan raperda yang menjadi inisiatif usulan dari pemerintah daerah.

Ketiganya masih menjadi raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, namun pembahasan, hingga proses persetujuannya kemungkinan akan selesai di awal tahun 2025.

“Iya, masih merupakan Propemperda 2024, nanti dibahas di awal tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menambahkan, melalui Paripurna kemarin, DPRD Kota Cirebon sepakat agar ketiga Raperda yang disampaikan segera dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

“Kita dorong agar ketiga raperda ini segera dibahas pansus. Sehingga ke depan, tiga perda ini bisa diterapkan dan bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

Diakui Andrie, ketiga raperda yang disampaikan kemarin, masih menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPRD Kota Cirebon, karena ketiganya sudah masuk dalam Propemperda 2024.

“Masih menjadi PR pembahasan tahun ini, tapi kemungkinan akan masuk di Perubahan Propemperda 2025, semoga pembahasan secepatnya bisa diselesaikan,” kata Andrie.

0 Komentar