CIREBON, RAKCER.ID – Ombudsman RI, berkolaborasi dengan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD-Kahmi) Kabupaten Cirebon menggagas forum silaturahmi dan Diskusi Publik terkait dengan pengawasan pelayanan publik pasca pilkada serentak 2024.
Diskusi publik yang digelar Kamis (19/12) di salah satu ballroom di Kota Cirebon, menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, Akademisi Cirebon, Dr Aip Syarifudin MPd serta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH.
Presidium KAHMI Kabupaten Cirebon, Sokid ST MT mengungkapkan, diskusi publik terkait dengan pelayanan publik pasca pilkada serentak 2024 kemarin merupakan ide yang digagas KAHMI, untuk mengembalikan fokus pemerintahan dari pilkada kembali ke fungsi utamanya menyelenggarakan pemerintahan. Termasuk hal urgen dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga:Pemerintah Daerah Kota Cirebon Kirim Bantuan Tahap Dua untuk Korban Bencana CianjurDilirik Klub Lain, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Milih Lebih Fokus di Venezia
“Ini merupakan ide dari kami, untuk memberikan gambaran terkait dengan pelayanan publik setelah pilkada, dan memasuki masa transisi,” ungkapnya.
Anggota Ombudsman RI, Dr Hery Susanto SPi MSi menerangkan, sebagaimana UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehingga dalam situasi pasca pilkada serentak 2024 saat ini, Ombudsman harus memastikan pelayanan publik di semua lembaga tetap berjalan dengan baik.
Disampaikan Hery, pelayanan publik pasca pilkada serentak 2024 harus tetap mengedepankan komitmen kebangsaan, sehingga ia menyebutkan 5 hal yang harus diperhatikan oleh semua lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Pertama, pemberi layanan publik pasca pilkada serentak 2024 harus berkokitmen membangun kepercayan masyarakat, sehungga public trust harus dikedepankan.
Kedua, pemberi layanan publik pasca pilkada serentak 2024, harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, sehingga pemangkasan birokrasi menjadi hal utama.
Ketiga, pelayan publik pasca pilkada serentak 2024 ini menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah, sehingga kinerja yang baik, akak tercermin dari pelayanan publik yang baik.
Baca Juga:Kasus Pemalsuan Uang Terjadi di UIN Alauddin Makassar, Begini Tanggapan Bank Indonesia7 Kriteria Penerima Bantuan PKH 2024 yang Dapat Mendukung Keluarga Prasejahtera di Indonesia
Keempat, pelayanan publik pasca pilkada serentak 2024 ini juga harus bisa memfasilitasi pengembangan kebijakan pemerintah, dan terakhir, pemberi pelayanan publik, selain pemberi pelayanan, juga harus menjadi pelopor keterbukaan akses informasi kepada publik.
“Komitmen kebangsaan, harus menjadi semangat dari semua lembaga pemberi pelayanan publik,” kata Hery.