Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, BRPK yang diterbitkan MK untuk tahap pertama pada tanggal 19-20 Desember kemarin tidak memuat Kota Cirebon. Sehingga, KPU RI belum menerbitkan surat instruksi untuk KPU Kota Cirebon menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Belum mas. Untuk yang kemarin Kota Cirebon belum,” ungkapnya.
Dengan demikian, maka dipastikan MK akan menerbitkan BRPK yang memuat Kota Cirebon pada penerbitan tahap kedua nanti. “Berarti terbit fase kedua, tanggal 6-7 Januari 2025,” ujar dia.
Informasi terakhir yang diterima KPU Kota Cirebon, Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan BRPK dengan dua skema waktu.
Baca Juga:Peringati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2024, Pemerintah Kabupaten Cirebon Kerja Bakti di 40 Kecamatan10 Ide Hadiah Natal yang Unik dan Kreatif, Biar Gak Bosen!
Pertama, BRPK akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 19 sampai 20 Desember 2024. Kemudian skema kedua, itu antara tanggal 6 sampai tanggal 7 Januari 2025.
Jika BRPK yang menyatakan bahwa Kota Cirebon zero gugatan, maka MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI.
Setelah itu, akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU di provinsi dan kabupaten serta kota untuk lanjut menetapkan paslon terpilih melalui mekanisme pleno terbuka.
Menurut ketentuan, disebutkan Mardeko, KPU di daerah diberikan waktu lima hari, setelah surat dari KPU RI turun, untuk segera menetapkan paslon terpilih.
“Waktunya 5 hari setelah surat dari KPU RI kita terima,” ujar Mardeko.
Jika pun BRPK untuk Kota Cirebon diterbitkan MK dalam skema waktu pertama, dan surat dari KPU RI terbit, Mardeko memastikan pleno penetapan sudah siap digelar.
Setelah nanti tugas terakhir KPU, yakni menggelar pleno penetapan paslon terpilih ini selesai, maka KPU hanya tinggal melakukan pemberkasan, menyiapkan dokumen-dokumen penetapan yang sudah diplenokan, untuk dikirimkan kepada DPRD melalui pemerintah daerah.
Baca Juga:Angka Kasus TBC di Kota Cirebon Tinggi, Pemerintah Kota Cirebon Siapkan 6 StrategiPj Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kota Cirebon Tinjau Progres Pembangunan di Beberapa Wilayah Kabupaten Cirebon
Untuk selanjutnya, DPRD Kota Cirebon yang akan memproses pengusulan pelantikan kepada pemprov. Karena nanti paslon terpilih hasil pilkada, akan dilantik oleh gubernur.
“Setelah itu kita selesai. Nanti selanjutnya berproses di DPRD,” jelasnya.