Pahami Penyebab Gagalnya Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mengatasinya

Pahami Penyebab Gagalnya Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mengatasinya
Gagalnya Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, belakangan banyak warganet di media sosial, khususnya TikTok, yang mengeluhkan saldo JHT mereka tidak dapat dicairkan meski sudah tidak bekerja.

Beberapa warganet menyebutkan bahwa pencairan gagal karena tidak menyertakan dokumen tertentu, seperti paklaring, yakni surat keterangan pernah bekerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga:Ponsel Lama Tak Bisa WhatsApp? Begini Langkah Cepat Mengatasinya Sebelum 2025PLN Beri Diskon Listrik 50% di Awal Tahun 2025, Begini Cara Memanfaatkannya

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT. Namun, jika peserta memilikinya, dokumen tersebut tetap dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.

“Paklaring bukan lagi syarat utama. Peserta cukup membawa dokumen wajib yang telah ditentukan,” jelas Oni Marbun.

Dokumen Penting untuk Klaim JHT

Untuk memastikan pencairan saldo JHT berjalan lancar, peserta perlu melengkapi dokumen berikut:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang telah melakukan klaim sebagian sebelumnya.

5. Dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja, seperti kontrak kerja atau slip gaji.

Jika semua dokumen sudah lengkap, peserta dapat langsung mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menggunakan layanan online.

Langkah Mengajukan Klaim JHT

1. Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

2. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau akses melalui layanan online resmi.

3. Lakukan proses verifikasi data dan dokumen.

4.Setelah verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank peserta.

Baca Juga:Mekanisme Diskon Listrik PLN Januari-Februari 2025 Hingga 50%, Begini Cara MendapatkannyaMenghidupkan Kengerian Perang, Begini Proses Pembuatan Film Saving Private Ryan

Jika Anda sudah melengkapi dokumen tetapi masih gagal mencairkan JHT, segera hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Langkah ini penting agar hak Anda sebagai peserta tetap terjamin.

Dengan memahami prosedur dan dokumen yang diperlukan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semuanya dengan teliti agar proses klaim berjalan tanpa hambatan.

0 Komentar