CIREBON, RAKCER.ID – Wacana pengampunan bagi koruptor kekayaan negara menggelinding hingga ke ruang-ruang diskusi anak muda di Cirebon. Ada yang sinis, ada pula yang mendukung dengan syarat ketat.
Salah satu yang menyuarakan dukungan bagi pengampunan koruptor ialah Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel.
Pria yang berkiprah di sektor konstruksi ini berujar, ide pengampunan koruptor tidak buruk asal dengan banyak syarat.
Baca Juga:Mahasiswa Institut Mahardika Cirebon Torehkan Prestasi Juara 1 Lomba Poster Tingkat NasionalBupati Nina Agustina Dukung Penuh Investasi yang Ada di Kabupaten Indramayu
Menurut Peter, hukuman bagi maling uang negara itu diatur dalam UU Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Regulasi ini masih jadi payung hukum utama bagi persoalan korupsi di Indonesia.
Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel mengatakan, ada baiknya UU Tipikor ditinjau ulang.
Pasalnya, penegakan hukum perihal korupsi masih belum memberikan efek jera bagi para koruptor. Buktinya, kasus-kasus korupsi masih terjadi, bahkan dengan angka yang mencengangkan.
Menurutnya, pengampunan koruptor bisa jadi solusi mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.
Misalnya, koruptor dengan vonis kerugian negara hingga Rp1 miliar dapat dijatuhi hukuman pengembalian uang ke negara sebesar 1,5 kali lipat dari jumlah yang dikorupsi.
“Wajib kembalikan 1,5 kali lipat dan hukuman starting 2 tahun atau tambahan hukumam sosial misalnya sapu jalanan atau pelayanan di panti sosial,” ujar Peter kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Sekretaris DPD PSI Kota Cirebon Peter Nobel menambahkan, jika koruptor merugikan negara di atas Rp1 miliar sampai Rp10 miliar wajib mengembalikan ke negara dua sampai tiga kali lipat dari uang yang dikorupsi. Serta tambahan hukuman penjara dan pencabutan hak politik.
Baca Juga:Fraksi PKS DPRD Kuningan Berikan Respon Terkait Dua RaperdaKecelakaan Lalu Lintas di Indramayu selama Tahun 2024 Meningkat hingga 6 Persen
Selanjutnya, koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, maka harus dijatuhi hukuman pengembalian uang negara 3 kali lipat sekaligus perampasan aset. Hukuman penjara serta pencabutan hak politik pelaku dan keluarganya yang terkait kasus.
“Hukuman sosial di keluarga itu lebih menakutkan dibanding hukuman uang. Kalau ada anggota keluarga mau korupsi setidaknya keluarganya bisa ngerem. Jadi keluarga bisa jadi tameng anti korupsi. Kalau bapaknya ngambil anaknya kena,” lanjut dia.