CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah mendapatkan informasi terbaru terkait dengan proses di Mahkamah Konstitusi, yang ditunggu-tunggu, agar pihaknya bisa segera melakukan pleno penetapan paslon terpilih.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, terbaru, Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam peraturan tersebut, di dalamnya MK juga menyertakan rundown secara tanggal dari penanganan semua gugatan yang masuk, termasuk jadwal untuk penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi secara elektronik atau a-ARPK kepada KPU RI.
“Terbaru, MK sudah mengeluarkan surat, isinya terkait jadwal,” ungkap Mardeko.
Baca Juga:Pj Walikota Cirebon Sentil Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Soal Retribusi Parkir yang Kurang MaksimalPerikanan Tangkap di Kota Cirebon Selama Tahun 2024 Melampaui Target Sampai 172 Persen
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa e-ARPK diterbitkan MK dalam dua tahapan, dan tahap kedua ini ada di tanggal 5 sampai 6 Januari 2025.
Namun menurut peraturan MK nomor 14 tahun 2024 tersebut, justru ada update, MK akan menerbitkan e-ARPK pada tanggal 3 Januari sampai 6 Januari nanti.
“Info di PMK, bisa saja e-ARPK-nya terbit hari ini, tanggal 3 Januari. Kita pantau terus,” jelasnya.
Jika e-ARPK terbit, maka MK akan langsung mengirimkan kepada KPU RI dan biasanya, tidak akan lama, KPU RI akan langsung meneruskan surat tersebut kepada KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kalau hari ini turun, biasanya cepet. Besok surat dari KPU RI bisa sudah turun, dan segera kita tindak lanjuti,” kata Mardeko.