CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon semakin serius mempersiapkan transisi pemerintahan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih hasil Pilkada 2024.
Senin (6/1) kemarin, DPRD Kota Cirebon memfasilitas pertemuan bersama Pemerintah Kota Cirebon serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, yang salah satunya membahas persiapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, pertemuan dilakukan untuk memastikan komitmen bersama, antara KPU Kota Cirebon, Pemerintah Cirebon melalui bagian pemerintahan bersama dengan DPRD Kota Cirebon untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih.
Baca Juga:PT KAI Daop 3 Cirebon Berhasil Menjual 44.143 Tiket Kereta Api, Paling Banyak di Stasiun CirebonProgram Studi DKV UGJ dari FISIP Siap Antar Lulusan Sukses Berkiprah di Dunia Kerja
“Menguatkan komitmen bersama. Sehingga ketika pelantikan sudah ditentukan jadwalnya kapan, kita sudah siap,” ungkapnya.
Disebutkan Andrie, menurut ketentuan perundang-undangan, pengusulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih hasil pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Cirebon, semua menjadi domain dari DPRD Kota Cirebon. Sehingga, dirinya ingin semua sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.
“Karena (pelantikan, red) domain DPRD, kami konsen ke sana,” lanjut dia.
Pada pertemuan kemarin, dijelaskan Andrie, DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota Cirebon dan KPU Kota Cirebon, mulai melakukan listing terhadap persyaratan-persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengusulan pelantikan ke provinsi Jawa Barat.
Dan setelah dibahas bersama, Andrie memastikan, semua persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk persyaratan secara personal kepala daerah terpilih yang akan dilantik.
Dokumen-dokumen pemerintahan, seperti perlu dilampirkannya surat pelantikan walikota sebelumnya, pelantikan wakil yang dulu naik dilantik menjadi walikota definitif, termasuk pelantikan Pj, itu juga diminta untuk dilampirkan sebagai persyaratan dan sudah disiapkan.
Hanya saja, ada satu berkas yang masih ditunggu, yakni SK KPU Kota Cirebon terkait dengan penetapan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih.
Baca Juga:Pembangunan di Kota Cirebon Belum Merata, Daerah Kelurahan Argasunya Jadi Daerah Rawan KriminalitasBPS Majalengka Catat Jumlah Inflansi di Kabupaten Majalengka Cuma di Angka 1,60%
Hal itu dikarenakan sampai saat ini, pleno belum bisa dilakukan akibat menunggu penerbitan E-ARPK dari MK dan surat dari KPU RI.
“Karena DPRD yang mengusulkan, tadi persyaratan kita bahas satu persatu. Alhamdulillah, persyaratan semua sudah terpenuhi. Yang belum itu hanya tinggal surat dari MK dan KPU RI, yang ditunggu untuk pleno KPU Kota Cirebon. Persyaratan paslon juga sudah, dari DPRD sudah,” paparnya.