DPRD Kota Cirebon Siapkan Persyaratan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Dprd kota cirebon
DPRD menggrlar rakor bersama KPU dan Pemkot membahas persiapan persyaratan-persyaratan pelantikan kepala daerah terpilih, Senin (06/01). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – DPRD Kota Cirebon semakin serius mempersiapkan transisi pemerintahan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Senin (06/01) kemarin, DPRD memfasilitas pertemuan bersama dengan Pemkot serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang salahsatunya membahas persiapan pelantikan.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio pertemuan kemarin dilakukan untuk memastikan komitmen bersama, antara KPU, Pemkot Cirebon melalui bagian pemerintahan bersama dengan DPRD untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Dishub Evaluasi Operasional BRTDidampingi Program PLN Peduli, UMKM Boga Karyamulya Naik Kelas

“Menguatkan komitmen bersama, sehingga ketika pelantikan sudah ditentukan jadwalnya kapan, kita sudah siap,” ungkap Andrie.

Disebutkan Andrie, menurut ketentuan perundang-undangan, pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada, yang sudah ditetapkan oleh KPU semua menjadi domain dari DPRD, sehingga ia ingin semua sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari.

“Karena (pelantikan. Red) domain DPRD, kami konsen kesana,” lanjut Andrie.

Pada pertemuan kemarin, dijelaskan Andrie, DRPD bersama dengan Pemkot dan KPU, mulai melakukan listing terhadap persyaratan-persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengusulan pelantikan ke Provinsi.

Dan setelah dibahas bersama, Andrie memastikan, semua persyaratan sudah terpenuhi, termasuk perayaratan secara personal kepala daerah terpilih yang akan dilantik.

Dokumen-dokumen pemerintahan, seperti perlu dilampirkannya surat pelantikan walikota sebelumnya, pelantikan wakil yang dulu naik dilantik menjadi walikota definitif, termasuk pelantikan Pj, itu juga diminta untuk dilampirkan sebagai persyaratan, dan sudah disiapkan.

Hanya saja, ada satu berkas yang masih ditunggu, yakni SK KPU Kota Cirebon terkait dengan penetapan paslon terpilih, yang mana sampai saat ini pleno belum bisa dilakukan karena menunggu penerbitan e-ARPK dari MK dan surat dari KPU RI.

“Karena DPRD yang mengusulkan, tadi persyaratan kita bahas satu persatu. Alhamdulillah, persyaratan semua sudah terpenuhi, yang belum itu hanya tinggal surat dari MK dan KPU RI, yang ditunggu untuk pleno KPU. Persyaratan paslon juga sudah, dari DPRD sudah,” jelas Andrie.

Baca Juga:12 Raperda Masuk Propemperda 2025, Salahsatunya Revisi Perda PDRDDPRD Kota Cirebon Sahkan Propemperda dan APBD 2025

Jika nanti satu syarat lagi masuk, yakni SK KPU Kota Cirebon tentang penetapan paslon, dipastikan Andrie, DPRD akan langsung menjadwalkan paripurna dengan agenda pengumuman paslon terpilih, lalu kemudian setelah itu, pengusulan pelantikan akan pangsung di layangkan kepada Pemprov Jabar.

0 Komentar