“Itu yang menjadi konsen DPRD untuk segera dilengkapi. Meskipun tanggal pelantikannya masih menunggu, kalau SK KPU masuk, satu dua hari kita langsung paripurna kan, dan hari itu pun kita bisa langsung bawa ke Pem Otda Provinsi,” kata Andrie.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, pada rapat koordinasi kemarin, pihaknya menyampaikan progres dari proses yang sedang berlangsung, dimana sampai Senin kemarin, pihaknya masih menunggu interuksi untuk bisa menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Dari kami, terkait dengan pelantikan paslon terpilih, kami masih menunggu, dan surat keputusan KPU RI, pasti turun hari ini kalau lihat di jadwal MK,” ungkap Mardeko.
Baca Juga:Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Dishub Evaluasi Operasional BRTDidampingi Program PLN Peduli, UMKM Boga Karyamulya Naik Kelas
Mardeko mengapresiasi keseriusan Pemkot dan DPRD terkait dengan pelantikan ini, terlebih setelah dipastikan, tinggal satu syarat lagi yang ditunggu untuk usul pelantikan bisa meluncur ke Provinsi.
“Kota Cirebon sudah sangat responsif, tinggal nunggu penetapan kita. Paslon terpilih juga ternyata sudah menyiapkan berkas,” ujar Mardeko.
Melihat dari Peraturah Mahkamah Konstisusi Nomor 14 tahun 2024, maka tanggal 6 hari Senin kemarin menjadi hari terakhir penerbitan e-ARPK, dan harusnya, langsung dikirim ke KPU RI, sehingga mulai Selasa hari ini, KPU di daerah yang tidak bersengketa bisa menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
“Hari ini terakhir, tapi besok (Selasa. Red) tidak memungkinkan. Kita punya waktu lima hari untuk menggelar pleno. Dari pleno penetapan, kita punya waktu tiga hari untuk disampaikan ke DPRD, dan dari situ, DPRD punya waktu lima hari untuk mengajukan ke Provinsi,” kata Mardeko. (sep)