Satpol PP Kota Cirebon Didesak DPRD Kota Cirebon untuk Tertibkan Reklame yang Tak Bertuan

Satpol PP Kota Cirebon Didesak DPRD Kota Cirebon untuk Tertibkan Reklame yang Tak Bertuan
TAK BAYAR PAJAK. Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon. Karena merugikan pendapatan daerah. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon untuk menindak reklame liar yang menjamur di sepanjang jalan Kota Cirebon.

Ratusan reklame tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab sejauh ini belum diketahui pemiliknya. Sehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih dipertanyakan.

Masalah reklame tak bertuan itu mencuat saat rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Satpol PP Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, kemarin.

Baca Juga:Jajaran Polres Cirebon Kota Mulai Selidiki Dugaan MinyaKita Palsu yang Beredar di Kota CirebonBBWS Cimancis Dukung Program Swasembada Pangan Sesuai Arahan Presiden Prabowo Subianto

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFill MSi menegaskan, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk investigasi dan menindak tegas terkait masalah ratusan menjamur di Kota Cirebon ini.

Menurutnya, jika ratusan reklame berukuran kurang dari dua meter ini belum kunjung diketahui siapa pemilknya, maka segera ditertibkan. Akan tetapi, bila pemilik reklame sudah bisa dihubungi, maka Satpol PP Kota Cirebon harus dikejar kewajiban membayar pajaknya.

“Harus segera ditertibkan. Kalau memang tidak yang ngaku, langsung potong aja. Kalau memang sudah diketahui pemiliknya, segera kejar, agar bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imam.

Komisi I DPRD Kota Cirebon juga berharap kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus berdampingan dengan BPKPD membantu menindak para wajib pajak yang masih menunggak, utamanya dari sektor pajak dari restoran dan hiburan.

Imam menyebutkan, dari target PAD sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu merealisasikan sebesar 40 persen saja. Karena itu, Komisi I memandang Satpol PP perlu mengintensifkan target PAD.

“Ini harus tegas, karena proyeksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 ini cukup tinggi,” tegasnya.

Selain menyoroti masalah reklame dan target PAD, Komisi I DPRD Kota Cirebon pun meminta kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk terus menggencarkan kegiatan penegakkan peraturan daerah pada tahun 2025. Khususnya menyangkut masalah keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat umum.

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Pelayanan Pendidikan di Kota Cirebon Belum MaksimalPj Walikota Cirebon dan TPID Langsung Sidak MinyaKita Palsu di Kota Cirebon

“Proyeksi program prioritas Satpol PP tahun 2025 nanti yaitu, menggencarkan kegiatan penindakan perda, penindakan penyakit masyarakat, razia minuman beralkohol, dan pendampingan dengan BPKPD,” ujarnya.

0 Komentar