Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, walikota dan wakil walikota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
“Masalah pelantikan, sampai saat ini, regulasi yang kita terima dan sudah ditetapkan dalam Perpres, tanggal 10 Februari. Tapi informasi berkaitan dengan perubahan, itu masih menjadi kewenangan di pusat. Yang pasti dari sisi proses persiapan terus kita siapkan,” tuturnya.
Ditambahkan Agus, persiapan yang dilakukan, termasuk juga dengan proses harmonisasi program antara draft RPJMD yang masih bersifat teknokratik, dengan visi misi Effendi Edo dan Siti Farida.
Baca Juga:Dinas Sosial Kota Cirebon Diberi Peringatan Terkait Pemutakhiran DTKS oleh Komisi III DPRD Kota CirebonUsia TPA Kopi Luhur Tinggal 3 Tahun Lagi, DLH Kota Cirebon Siap Merevitalisasi
“Termasuk harmonisasi dari renstra yang disampaikan, dengan draft RPJMD yang sudah dibuat. Jadi tugas pertama Walikota dan Wakil Walikota nanti, transisi dan menyelaraskan RPJMD. RPMJD harus jadi perda enam bulan setelah dilantik,” imbuh Agus.