KPU Kabupaten Cirebon Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Luthfi-Dia

KPU Kabupaten Cirebon Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Luthfi-Dia
TANGKAPAN LAYAR. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma Atmawijaya (kanan) dan Kuasa Hukum KPU, Arif Effendi saat mengikuti sidang lanjutan perkara nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024.

Gugatan ini dianggap tidak sesuai dengan objek yang dipersoalkan dalam sidang lanjutan perkara nomor 187/PHPU.BUP-XOXIIV/2025, Jumat (17/1).

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Cirebon, Ali Nurdin menjelaskan, gugatan pemohon (Luthfi-Dia) keliru karena yang dipermasalahkan adalah berita acara, bukan keputusan resmi KPU.

Baca Juga:DPUTR Kota Cirebon Sudah Mulai Tambal Lubang di Jalan Cipto MangunkusumoJalan Penghubung 3 Desa di Kabupaten Majalengka Terendam akibat Sungai Ciranggon

“Menurut kami, pemohon salah objek. Subjek yang seharusnya menjadi pihak termohon adalah KPU RI, bukan KPU Kabupaten Cirebon. Selain itu, ada klaim terkait surat kuasa yang dianggap tidak sah karena diterbitkan sehari sebelum keputusan KPU diumumkan,” ujar Ali.

Dia juga menyoroti bahwa gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah milik pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena melewati ambang batas serta tidak menyertakan bukti kejadian khusus yang relevan.

Ia menegaskan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak memiliki dasar hukum.

“Isu TSM itu bukan ranah MK untuk memutuskan. Apalagi, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menguatkan tuduhan tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Ali, Kuasa Hukum KPU lainnya, Arif Effendi meminta MK untuk menerima keberatan KPU dan menolak seluruh gugatan pemohon.

“Kami meminta MK menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima dan mengukuhkan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 3245 Tahun 2024 sebagai sah dan tetap berlaku,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini juga mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Mahasiswa Institut Mahardika Cirebon Raih Medali Kejuaraan Pencak Silat Majalengka Macan Karuhun PadjajaranWakil Walikota Cirebon Terpilih Siti Farida Yakin Jabar Istimewa yang Digagas Gubernur Jabar akan Terwujud

Hadir dalam sidang tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Amir Fawwaz, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rudi Hartono.

Amir Fawwaz menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan dua rekomendasi selama Pilkada 2024. Yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

“Semua rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam pengondisian pilkada di Kecamatan Beber, Amir menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat material.

0 Komentar