“Setelah kami kaji, laporan tersebut tidak disertai bukti yang memadai. Pelapor juga tidak melengkapi berkas, meski sudah diberikan kesempatan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Bawaslu memastikan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi. Sidang ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan hukum.