“Tahun 2025 akan diperluas lagi wilayah penertiban reklamenya karena masih banyak reklame yang terpasang di jalanan itu tidak dilengkapi stiker pembayaran pajak,” tambahnya.
”Target kami saat ini, penertiban reklame temporer yang tidak ada stiker pajaknya. Karena itu bukti sudah bayar pajak. Kalau tidak ada, kami tertibkan,” pungkasnya.