Belum Final di Meja DPR! Tambang Dikuasai Banyak Pihak Asing, Loan Land untuk Kampus Jadi Solusi?

Belum Final di Meja DPR! Tambang Dikuasai Banyak Pihak Asing, Loan Land untuk Kampus Jadi Solusi?
Polemik pengelolaan tambang tahun 2025.
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Setelah Presiden Joko Widodo yang menyetujui Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mempunyai izin pengelolaan tambang dengan terujudnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 Mei 2024 yang memunculkan polemik.

Melalui aturan tersebut menyebabkan oragnisasi masyarakat menjadi penawaran prioritas untuk mengelolah wilayah izin usaha tambang khusus (IUPK) yang selama ini badan usaha negara yang menjadi prioritas.

Sekarang tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo muncul wacana kampus untuk bisa mengelolah tambang.

Baca Juga:Himbauan Yandri Susanto: Laporkan Aksi Pungutan Liar Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2025Kereta Api Tambahan Akhir Pekan Januari 2025, Solusi Nyaman untuk Liburan Panjang

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko baru-baru ini mengemukakan wacana yang cukup kontroversial dimana universitas diberikan hak untuk mengelola tambang.

Ide ini tertuang dalam dokumen “Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045.” Dalam dokumen tersebut, APTISI mengusulkan agar universitas dapat memanfaatkan hasil tambang demi menunjang dunia pendidikan.

APTISI menyampaikan usulan ini kepada dua tokoh penting, Joko Widodo pada 2016 dan Prabowo Subianto pada 2018.

Menurut Budi Djatmiko, langkah ini dilandasi fakta bahwa sebagian besar tambang di Indonesia masih dikuasai pihak asing. Ia menilai, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kemandirian bangsa.

APTISI mengusulkan konsep “loan land,” yakni pemerintah memberikan pinjaman tanah dan hak pengelolaan tambang kepada yayasan pendidikan.

Sebagai contoh, universitas dapat membuka program studi berbasis komoditas tambang seperti nikel, sekaligus langsung mengelola hasil tambang tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar Simatupang, menyebutkan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan wacana ini sejak lama.

Baca Juga:KAI Luncurkan 16 Kereta Api Baru di Gapeka 2025, Lebih Banyak Pilihan Perjalanan Nyaman dan Tepat WaktuHal Sepele Tapi Sering Diremehkan! 3 Tips Memilih dan Menata Lemari Pakaian ala Ivan Gunawan

Bahkan, opsi-opsi kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang, seperti izin usaha, pemurnian, dan dana abadi tambang, sedang didiskusikan. Namun, hingga kini keputusan final masih menunggu pembahasan dengan DPR.

Potensi Manfaat

1. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dana dari pengelolaan tambang dapat digunakan untuk membiayai riset, pengembangan fasilitas, dan beasiswa bagi mahasiswa.

2. Mencetak SDM Unggul

Universitas yang mengelola tambang dapat menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri, mencetak tenaga ahli yang siap kerja.

3. Kemandirian Ekonomi

Dengan hak pengelolaan tambang, universitas dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, terutama di daerah terpencil.

0 Komentar