“Tata cara penetapannya sudah sesuai syariat. Jadi nanti ini yang ditetapkan sebagai besaran pembayaran zakat fitrah masyarakat,” ungkap Habib Hasanain.
Terkait dengan adanya pembulatan-pembulatan dalam penghitungannya, Habib Hasanain pun menjelaskan, dalam kaidah fikih, langkah tersebut diperbolehkan, untuk menjaga kehati-hatian dalam penerapannya nanti.
“Tadi ada pembulatan ke atas dan itu diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian kita,” kata dia.
Baca Juga:Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Terpilih Sudah Mulai Persiapkan Diri Mulai dari Baju-Kendaraan DinasDigadang Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Aan Buka Suara
Di tempat yang sama, Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi mengucap syukur karena besaran zakat fitrah untuk Kota Cirebon sudah ditetapkan.
Dalam penerapannya nanti, Iing mengharapkan, besaran ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban membayarkan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
“Alhamdulillah tadi besaran zakat fitrah untuk tahun ini sudah disepakati, itu harus kita patuhi bersama. Sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dan kami mengajak semua untuk terus membangun sinergi kolaborasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, agar ke depan jauh lebih baik, lebih maju,” ucap Iing.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan menambahkan, setelah ditetapkan, pihaknya akan mulai menyosialisasikan besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat.
“Secepatnya, setelah ini akan kita sosialisasikan. Terutama kepada DKM-DKM dan pihak lainnya, seperti sekolah dan lain-lain,” kata H Hamdan.