CIREBON, RAKCER.ID – Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah ditetapkan.
Melalui RDP yang digelar Komisi II DPR RI, Kemendagri serta unsur Penyelenggara Pemilu, ditetapkan akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025.
“Ini baru hasil RDP, sudah ada berita acaranya, pelantikan tanggal 6 Februari. Informasi Mendagri sedang memproses perubahan Perpres,” jelas Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, Kamis (23/1).
Baca Juga:CIS Fullday Kembali Gelar Olimpiade Alquran yang Jadi Program UnggulannyaBesaran Zakat Fitrah di Kota Cirebon untuk Tahun 1446 H Telah Ditetapkan Badan Amil Zakat Kota Cirebon
Belum ada petunjuk lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Cirebon. Namun menindaklanjuti informasi itu, disebutkan Gusmul, Pemerintah Kota Cirebon sudah mencoba mempersiapkan beberapa opsi untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih nanti.
Menurut berita acara RDP, informasi pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, di Ibukota Negara, lebih spesfik di Istana Negara.
Namun dijelaskan Agus, menurut data, ada sedikitnya 296 daerah yang hasil pilkadanya tanpa sengketa, dan masuk dalam daftar yang akan dilantik di tanggal 6 Februari nanti.
“Tapi dengan 296 daerah, dikali dua dengan wakil, kali dua lagi jika pasangannya boleh masuk ke arena, berarti ada sekitar 1.200-an, kalau suami atau istrinya ikut. Tapi pengalaman, kalau di istana itu akan dibatasi, sehingga forkopimda kelihatannya tidak. Jadi kalaupun memang bisa hadir, kita tunggunya di lapangan Monas. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut,” tuturnya.
Masih dijelaskan Agus, dengan skema hasil RDP kemarin, maka semua kepala daerah akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kepala daerah yang melantik presiden langsung, dasarnya mennggunakan UU 10 tahun 2016 pasal 164 huruf b. Presiden selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, dapat melantik bupati, walikota secara serentak,” sebutnya.
Jika tetap berpedoman pada Perpres, dicontohkan Agus, ada pilgub yang bersengketa di MK, tapi daerahnya tidak, dan dinamika itu tampaknya yang dikaji oleh Kemendagri.
Baca Juga:Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Terpilih Sudah Mulai Persiapkan Diri Mulai dari Baju-Kendaraan DinasDigadang Masuk Bursa Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Aan Buka Suara
“Kalau menggunakan perpres, karena kan ada pilgub yang sengketa, tapi bupati dan walikotanya tidak sengketa, itu siapa yang melantik? Semuanya punya landasan yuridis, sehingga putusan di RDP itu, semua dilantik oleh presiden. 295 daerah, plus satu Provinsi Aceh yang berbeda pelantikannya,” ujar dia.