Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau: Lima Tersangka Ditetapkan dengan Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Flyover di Riau
Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau: Lima Tersangka Ditetapkan dengan Kerugian Negara Rp 60 Miliar. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Kasus korupsi pembangunan flyover di Riau melibatkan lima tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta, dengan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.

KPK telah melarang mereka bepergian ke luar negeri untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut.

Simak ulasan Lengkap Tentang Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

Latar Belakang Kasus

Baca Juga:Banjir Melanda Kudus ! Dampak Meluapnya Sungai Wulan dan Upaya PenanggulanganPengakuan dan Prestasi Samsung dalam Peringkat Merek Global

Proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta di Riau dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengidentifikasi adanya dugaan korupsi dalam proyek ini.

Tersangka yang Terlibat

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:Yunannaris (YN): Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Gusrizal (GS): Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (DED) dari PT Plato Isoiki.

Triandi Chandra (TC): Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

Elpi Sandra (ES): Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.

Nurbaiti (NR): Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru, yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi.

Kerugian Negara

KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 60 miliar.Penghitungan kerugian dilakukan dengan melibatkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Tindakan KPK

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang melarang kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga:Lokasi Pabrik Samsung di Seluruh Dunia dan Dampaknya Terhadap IndustriPembaruan Terbaru di One UI 6, Inovasi Samsung Galaxy untuk Meningkatkan Komunikasi

Larangan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan mereka dalam proses penyidikan.Dasar Hukum

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar