CIREBON,RAKCER.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri Depok, khususnya di SMKN 3, telah menjadi sorotan publik dan pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan bahwa ijazah anak mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan biaya yang mencapai jutaan rupiah.
Salah satu orang tua, yang diidentifikasi dengan inisial R, mengungkapkan bahwa anaknya tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum membayar tunggakan sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga:Menggali Makna Penetapan Hari Libur Nasional di IndonesiaStrategi Pemerintah Menghadapi Relokasi Pabrik China
Kejaksaan Negeri Depok kini sedang menyelidiki dugaan pungli ini, yang dianggap merugikan siswa dan orang tua.
Penahanan ijazah sebagai bentuk tekanan untuk membayar biaya yang tidak jelas ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Simak Ulasan Lengkap Tentang Dugaan Pungli di SMK Negeri Depok
Dugaan pungli ini juga melibatkan jumlah yang signifikan, dengan laporan menyebutkan bahwa siswa di SMK Negeri Depok dibebani biaya tambahan hingga Rp 2,8 juta untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang seharusnya ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pihak sekolah beralasan bahwa biaya tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan anggaran, namun banyak orang tua yang merasa terbebani dan tidak setuju dengan praktik tersebut.
Dalam konteks ini, pihak sekolah berusaha memberikan klarifikasi. Kepala SMKN 3 Depok menyatakan bahwa biaya yang diminta adalah sumbangan sukarela untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Namun, banyak orang tua yang merasa bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib dan tidak transparan.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan orang tua dan siswa, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak terancam.
Baca Juga:Kasus Korupsi Pembangunan Flyover di Riau: Lima Tersangka Ditetapkan dengan Kerugian Negara Rp 60 MiliarBanjir Melanda Kudus ! Dampak Meluapnya Sungai Wulan dan Upaya Penanggulangan
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Dugaan pungli di sekolah-sekolah negeri sering kali muncul, menyoroti masalah sistemik dalam pengelolaan pendidikan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi siswa yang dirugikan.
Ombudsman dan lembaga terkait lainnya juga diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pungli di sekolah-sekolah.
Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh semua, tanpa adanya beban biaya tambahan yang memberatkan.