Salah satu pertimbangan Komisi II, adalah karena jadwal dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024. Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya.
Padahal pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Rangkaian Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dan Sertijab, yang juga Pj Sekda Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cirebon sudah mendapat kabar tersebut, bahkan sore kemarin langsung dirapatkan.
Baca Juga:4 Mall di Kota Cirebon yang Merayakan Tahun Baru Imlek, Catat Tanggalnya!Kronologi dan Motif Penemuan Jasad dalam Koper di Ngawi Mulai Terkuak, Pelaku Bunuh Korban Gegara Cemburu
“Kita sudah dapat infonya. Ini sedang kita rapatkan,” kata Iing singkat.