Termasuk pihak yang menandatangani persetujuan sewa, Iing juga kurang tahu persis siapa yang menandatangani.
Selain kepala Dispora Kota Cirebon, ditambahkan Iing, pemkot Cirebon juga merencanakan akan memanggil kepala BPKPD Kota Cirebon. Karena secara umum, pengelolaan aset daerah ada di bawah kendali BPKPD.
Sebetulnya, sewa aset milik daerah itu diperbolehkan, akan tetapi harus melalui prosedur yang semestinya, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:KNPI Kota Cirebon Desak Dispora Kota Cirebon untuk Transparan dalam Pengelolaan Stadion BimaPenyewaan Stadion Utama Bima ke Pihak Ketiga Dinyatakan Ilegal, DPRD Kota Cirebon Siap Panggil Dispora
“Saya kurang tahu siapa yang tanda tangan. Tapi katanya yang tanda tangan Kadispora pak Irawan, itu juga saya belum tahu. Kami akan segera memanggil Kadispora untuk konfirmasi soal itu,” tegasnya.