Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online, Mudah dan Cepat!

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online, Mudah dan Cepat!
Cara daftar pangkalan gas elpiji 2 Kg. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Mulai Februari 2025, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan baru dalam mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Baca Juga:Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Refocusing Anggaran Tidak Ganggu Program Prioritas KemensosSegera Cegah! Atasi Bau Mulut dengan Perawatan Gigi yang Tepat

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan bagi pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg. Sebagai solusinya, pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.

Kabar baiknya, proses pendaftaran ini bisa dilakukan secara online dan tidak memerlukan badan usaha berbentuk perusahaan. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg secara online.

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Online

Langkah pertama untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan berusaha yang dikelola oleh pemerintah.

Langkah-langkah pendaftaran akun OSS:

1. Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.

3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

4. Centang kotak persetujuan setelah mengisi semua data, lalu klik “Submit”.

5. Periksa email Anda untuk aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

Cara Daftar NIB untuk Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut tahapannya:

1. Masuk ke akun OSS melalui situs https://www.oss.go.id.

Baca Juga:Pepaya: Rahasia Alami untuk Kulit Sehat dan Bersinar5 Manfaat Luar Biasa Mentimun untuk Kulit, Rahasia Alami yang Wajib Dicoba!

2. Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

3. Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data yang diminta.

4. Isi informasi usaha Anda, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, dan data terkait lainnya.

5. Setelah semua data terisi, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.

6. Setelah proses selesai, cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

0 Komentar