Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Pertamina
Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan pendaftaran sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg melalui situs kemitraan Pertamina.
Langkah-langkah pendaftaran ke Pertamina:
1. Kunjungi situs resmi pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com.
2. Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
3. Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan pendaftaran.
Baca Juga:Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Refocusing Anggaran Tidak Ganggu Program Prioritas KemensosSegera Cegah! Atasi Bau Mulut dengan Perawatan Gigi yang Tepat
4. Lengkapi dokumen persyaratan administrasi, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Setelah data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.
Pengecer Wajib Mendaftar Jadi Pangkalan
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, seluruh pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Para pengecer dapat melakukan pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkan NIB, kemudian mengajukan permohonan menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih transparan dan tepat sasaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg harus segera mendaftar sebagai pangkalan resmi. Untungnya, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mudah melalui OSS dan situs resmi Pertamina.
Bagi Anda yang ingin terus menjalankan usaha distribusi LPG 3 kg, pastikan untuk segera mengurus NIB dan Izin Usaha, serta mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan demikian, Anda tetap dapat menjalankan bisnis dengan legal dan mendukung distribusi LPG 3 kg yang lebih tertata dan tepat sasaran.
Segera daftar dan pastikan usaha Anda tetap berjalan dengan lancar!