Bahkan, kata Fitrah Malik, kondisi ini bisa mengakibatkan sanksi administratif, bahkan pidana.
“Jadi jelas, Kepala Dinas boleh melakukan perikatan sewa-menyewa barang/aset Pemda, tetapi harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, dan harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian aset yang disewakan tidak boleh mengganggu fungsi layanan publik atau operasional Pemda,” kata Fitrah. (sep)