Komisi III Kunjungi Bekasi, Bahas Penahanan Ijazah Karyawan hingga Tenaga Kerja Asing

Dprd kota cirebon
Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi membahas ketenagakerjaan. FOTO: IST/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan di daerah masing-masing perlu terus ditingkatkan guna mengurangi angka pengangguran.

Meskipun Kota Cirebon cukup baik dalam pengelolaan dan penyerapan tenaga kerja, Akan tetapi masih saja ada dugaan perusahaan yang menahan ijazah asli para tenaga kerjanya.

Atas hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar Stanis Klau mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk membuat surat edaran larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Siapkan Persyaratan Pelantikan Kepala Daerah TerpilihKomisi I DPRD Kota Cirebon Minta Dishub Evaluasi Operasional BRT

“Kami mendorong Pemkot Cirebon segera membuat surat edaran agar perusahaan tidak menahan ijazah asli karyawan atau tenaga kerjanya,” tegas Umar, Selasa (11/02) kemarin.

Dorongan Komisi III tersebut, sesuai dengan hasil tukar pikiran bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dimana disana merupakan wilayah Industri.

Sedikitnya, ada tiga point krusial yang menjadi sorotan dalam kunjungan kerja kali ini.

“Pertama terkait ijazah pekerja yang ditahan di perusahan dalam kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” sebut Umar.

Umar meminta, agar perusahaan menyudahi kebiasaan menahan ijazah karena merugikan pekerja, dan mendorong perusahaan agar menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman di Kota Cirebon.

Menurut Umar, salah jika prilaku menahan ijazah asli karyawan, dijadikan alasan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja.

“Tentu pekerja akan lebih betah dan produktif tanpa harus menggunakan cara-cara intimidatif seperti menahan ijazah untuk melindungi masa depan usahanya,” jelas Umar.

Baca Juga:Didampingi Program PLN Peduli, UMKM Boga Karyamulya Naik Kelas12 Raperda Masuk Propemperda 2025, Salahsatunya Revisi Perda PDRD

Maka, dikatakan Umar, Komisi III mendorong agar Pemkot membuat edaran, atau imbauan larangan menahan ijazah pekerja, karena hal ini melanggar hak dasar setiap orang untuk berkembang sesuai amanat UUD 45 pasal 27.

“Kedua, kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi pun membahas mengebai tenaga kerja asing. Saya berharap ada transfer ilmu antar pekerja, agar pekerja lokal meningkat kompetensinya dan dapat menangani posisi-posisi strategis di perusahaan,” tutur Umar.

Terakhir, selain tenaga kerja asing, dibahas juga mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda bisa meminta setiap perusahaan agar mengutamakan tenaga kerja lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

“Tenaga kerja lokal tak akan kalah saing dengan tenaga kerja luar. Sehingga perlu porsi yang lebih dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Umar. (sep)

0 Komentar