CIREBON,RAKCER.ID – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, telah menjadi sorotan publik setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Penahanan ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sehari sebelum masa jabatannya berakhir.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga:Kontribusi Prof. Brian Yuliarto dalam Pengembangan Nanomaterial dan Biosensor di ITBPeraih Habibie Prize 2024 untuk Inovasi Ilmu Rekayasa yang Menginspirasi
Simak Ulasan Lengkap Tentang Wali Kota Semarang
KPK menyatakan bahwa tindakan korupsi ini melibatkan penerimaan gratifikasi dan suap proyek, yang merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita dilakukan setelah beberapa kali ia mangkir dari panggilan KPK, yang menimbulkan spekulasi mengenai keseriusan kasus ini.
Penahanan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tingkat pemerintahan daerah.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat, mengingat Mbak Ita sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan di Semarang, termasuk inisiatif pertanian dan pengembangan infrastruktur.
Namun, dengan adanya tuduhan korupsi ini, reputasinya kini dipertanyakan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi di semua tingkatan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, kini tengah menghadapi situasi yang serius setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Penahanan ini berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, dan terjadi hanya sehari sebelum masa jabatannya berakhir.
Latar Belakang Kasus
Baca Juga:Brian Yuliarto Dilantik sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiHansi Flick Ungkap Alasan Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Melawan Getafe
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang meliputi penerimaan gratifikasi dan suap proyek.
Proses Pemeriksaan
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Mbak Ita setelah beberapa kali ia tidak hadir dalam panggilan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan kasus ini.
Dalam pemeriksaan, Mbak Ita tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa dari masyarakat.
Dampak dan Reaksi Publik
Penahanan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terutama mengingat Mbak Ita sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan di Semarang.