Rasa kecewa Herawan juga telah disampaikan melalui audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon. Hadir Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon guna membahas tindaklanjut Putusan PTUN pada 4 Januari 2024.
“Dalam kesempatan tersebut Pihak Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan menyatakan akan segera melakukan perubahan atas Perwali 49 tahun 2020, namun setelah satu tahun dari audiensi perubahan atas Perwali tersebut tidak juga dilaksanakan,” kata Herawan.
Padahal dalam pendapat dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN sama sekali tidak ada perintah untuk merubah Perwali 49/2020. Artinya tidak ada masalah dengan Perwali tersebut.
Baca Juga:Waled Kota Cirebon Terima Program Bantuan Gubernur, Jalan Dua Dusun Kini HotmikKomisi II DPRD Cirebon Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Alokasi Dana CSR
“Masalahnya adalah karena adanya penerapan yang keliru dari Pasal 21 dari Perwali 49/2020,” ujar Herawan.
Untuk itulah, Herawan menyampaikan surat kepada Pj Walikota Cirebon, Dr H Agus Mulyadi MSi agar mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti putusan PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG.