DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Bahas Polemik Revitalisasi Pasar Desa Jungjang

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Bahas Polemik Revitalisasi Pasar Desa Jungjang
AUDIENSI. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, memfasilitasi para pihak, terkait dinamika revitalisasi Pasar Jungjang. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Sejak proyek terhenti, kami mengalami banyak kerugian. Dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp 31 miliar, termasuk biaya pembangunan pasar darurat dan bunga pinjaman perbankan,” ujar Arif.

Ia menegaskan bahwa PT DUMIB terbuka terhadap opsi penggantian biaya, asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan perusahaan.

Kuasa Hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba, menekankan bahwa secara hukum, kerja sama antara PT DUMIB dan Pemerintah Desa Jungjang masih berlaku.

Baca Juga:Usai Dilantik, Lucky Hakim-Syaefudin Langsung Tancap Gas Bangun Kabupaten IndramayuKeluhan Lurah dan RW se-Kota Cirebon Soal Data Klampid, DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Bersama Disdukcapil

“Jika ingin mengakhiri perjanjian, maka harus melalui prosedur formal, bukan secara sepihak,” tegasnya.

Ucok juga menyebut bahwa PT DUMIB memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proyek hingga 100 persen. Jika ada pihak yang menghalangi kelanjutan pembangunan, hal itu menurutnya bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

0 Komentar