CIREBON, RAKCER.ID – Warga Kelurahan Panjunan Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta menyoroti masalah izin lingkungan yang diduga tidak dimiliki oleh salah satu perusahaan bongkar muat batu bara, PT Pelindo.
Aksi ini digelar setelah berbagai upaya audiensi dengan pihak perusahaan tidak mendapat tanggapan.
Menurut Zaki Mubarak, Bendahara Forum Panjunan Bersatu sekaligus Ketua Forum RW dan Ketua RW 05 Kelurahan Panjunan, warga telah mengirimkan surat permohonan audiensi sejak satu bulan lalu.
Baca Juga:Protes Kebijakan Prabowo, Mahasiswa Soroti Potensi Korupsi di Danantara lewat Demo Indonesia GelapDinas Pendidikan Cirebon Hadapi Kekurangan 600 Guru Setiap Tahun, Ini Solusinya
Bahkan, dua minggu yang lalu, surat kedua dikirim dengan tanda tangan berbagai tokoh masyarakat, termasuk RW dan Rukun Nelayan. Namun, hingga kini, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons.
“Kami sudah mendatangi kantor perusahaan, tapi selalu dijawab oleh sekuriti bahwa GM tidak ada, sekretaris tidak ada, dan para pejabat lainnya juga tidak ada. Padahal, mobil mereka terlihat terparkir di lokasi,” ungkap Zaki.
Baru pada malam sebelum aksi, perusahaan bersedia menerima perwakilan warga dengan syarat tidak melakukan unjuk rasa. Namun, setelah musyawarah, warga Kelurahan Panjunan tetap memutuskan untuk melanjutkan aksi protes guna mempertanyakan dana CSR dan izin lingkungan perusahaan.
Warga menuntut transparansi dalam pengelolaan dana CSR yang dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang dirasakan.
Sejak perusahaan kembali beroperasi pada 2016, warga awalnya menerima bantuan berupa 5 kg beras, 1 kg gula, 1 kg minyak, mi instan, susu, dan teh.
Namun, bantuan tersebut terus menurun, bahkan kini hanya tersisa beras 3 kg, gula seperempat kilogram, dan minyak satu liter. Jenis mi instan yang diberikan pun kualitasnya lebih rendah dibanding sebelumnya.
“CSR dari perusahaan lain rutin dan jelas, sedangkan PT Pelindo tidak pernah memberikan kontribusi yang layak bagi masyarakat. Bahkan, perizinannya tidak jelas,” ujar Zaki.
Baca Juga:Program Sedekah Sampah DLH Kota Cirebon Sukses Kumpulkan 107 Kg Sampah dan 600 Ml Minyak JelantahKelurahan Lemahwungkuk Pindah ke Gedung Baru di Jalan Kebumen, Pelayanan Diharapkan Lebih Optimal
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan izin lingkungan perusahaan. Menurut mereka, PT Pelindo telah beroperasi selama enam tahun tanpa menunjukkan izin lingkungan yang sah.
Berbeda dengan perusahaan swasta lain yang memiliki perizinan lengkap dan memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat sekitar.