Polisi Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus Polisi Palsu, Dua Masih DPO

Polisi Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus Polisi Palsu, Dua Masih DPO
PENIPUAN. Polres Cirebon Kota memperlihatkan barang bukti penipuan berkedok polisi yang telah didapatkan ke awak media. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

Empat orang terlibat dalam aksi kejahatan ini (BW, OP, KK dan AY). Dua di antaranya telah diamankan (BW dan OP), sementara dua lainnya (KK dan AY) masih dalam pengejaran (DPO).

“Kami sudah mengamankan dua tersangka atas nama AP alias BW dan TS alias OP, sementara dua tersangka lainnya yaitu CP alias KK dan UP alias AY masih DPO. Jadi ada 4 pelaku dalam kejadian ini,” jelas AKBP Eko Iskandar, kemarin.

Baca Juga:Penyidikan Dugaan Pemotongan Dana PIP Masuki Tahap Penyelidikan di Kota CirebonDisbudpar Kota Cirebon Dorong Industri Kreatif Lewat Zona Kreatif Baru

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar tempat-tempat kos secara acak.

Lebih lanjut, kata Eko, mereka mendatangi tempat kos tersebut, mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban (YO dan RI), dan menyuruh korban untuk tes urin.

Saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil guna tes urin, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan handphone korban. Setelah korban kembali, pelaku sudah tidak ada dan pintu telah dikunci dari luar. Sehingga barang milik korban dibawa kabur oleh pelaku.

Modus yang dilakukan adalah pelaku ini menyasar tempat-tempat kos yang dicari secara acak, kemudian mendatangi tempat kos tersebut, mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selanjutnya, melakukan pemeriksaan kepada korban dan menyuruh korban ini untuk tes urin. Pada saat korban ke kamar kecil untuk buang air kecil, untuk dimasukkan di dalam tabung tes urin, pelaku-pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengambil kunci motor dan HP.

Pada saat korban kembali, kemudian pelaku sudah tidak ada dan pintu sudah dikunci dari luar, sehingga barang milik korban tadi dibawa pergi oleh pelaku.

Dari dua laporan yang diterima polisi (LP) dari YO dan RI dengan pelaku yang sama dan TKP yang berbeda, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone dan dua sepeda motor hasil kejahatan.

Baca Juga:Mahasiswa Cirebon Luncurkan Aplikasi Poricare untuk Mitigasi BanjirModus Arisan Online, Tersangka LA Ditangkap Kepolisian Cirebon Kota Setelah Menipu Korban Hingga Rp451 Juta

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

0 Komentar