“Kejadian di dua tempat yang berbeda, satu di wilayah Argasunya Harjamukti Kota Cirebon dan satu di Desa Sutawinangun Kedawung Kabupaten Cirebon. Yang melapor Inisial YO dan RI,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan untuk perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Cirebon Kota terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.