Polisi Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus Polisi Palsu, Dua Masih DPO

Polisi Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus Polisi Palsu, Dua Masih DPO
PENIPUAN. Polres Cirebon Kota memperlihatkan barang bukti penipuan berkedok polisi yang telah didapatkan ke awak media. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Kejadian di dua tempat yang berbeda, satu di wilayah Argasunya Harjamukti Kota Cirebon dan satu di Desa Sutawinangun Kedawung Kabupaten Cirebon. Yang melapor Inisial YO dan RI,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan untuk perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Cirebon Kota terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

0 Komentar