CIREBON, RAKCER.ID – Lebaran semakin dekat, kabar gembira bagi pekerja dan karyawan swasta! Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dipastikan tetap diberikan kepada para pekerja sebelum hari raya.
Namun, apakah ada perubahan dalam skema pencairannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Pemerintah masih belum menerbitkan surat edaran terbaru terkait pencairan THR bagi pekerja di tahun 2025.
Baca Juga:7 Tanaman Hias yang Beracun bagi Kucing, Waspada Demi Keselamatan Si ManisSanksi Tegas! Dedi Mulyadi Gercep Hubungi SMAN 6 Depok, Sindir Study Tour yang Nekat Berangkat Meski Dilarang
Namun, jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Aturan ini tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Besar kemungkinan, aturan yang sama akan diterapkan kembali pada tahun 2025.
Daftar yang Berhak Menerima THR 2025
Tidak semua karyawan swasta mendapatkan THR. Berikut kategori pekerja yang berhak menerima tunjangan ini:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Pekerja/buruh dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berapa Besaran THR yang Akan Diterima?
Besaran THR yang diberikan kepada karyawan swasta berbeda-beda, tergantung pada masa kerja:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
2. Karyawan dengan masa kerja 1-11 bulan → mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:
THR = (masa kerja : 12) x upah 1 bulan
Baca Juga:Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 11 Titik Jawa Barat untuk Tentukan Awal Ramadhan 1446 HMisteri Terpecahkan! 7 Kota Kuno yang Sempat Hilang dan Kini Ditemukan Kembali
Misalnya, jika seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dan memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
(6:12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Apakah Ada Bonus Tambahan di 2025?
Setiap tahun, banyak perusahaan memberikan bonus tambahan di luar THR sebagai apresiasi terhadap kinerja karyawan. Jika performa perusahaan meningkat di tahun 2025, karyawan berpotensi mendapatkan bonus lebih besar.
Namun, kebijakan ini tergantung pada masing-masing perusahaan. Pastikan untuk mengecek kebijakan THR di tempat Anda bekerja!
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban pengusaha. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Pembekuan izin usaha
THR 2025 dipastikan tetap diberikan kepada karyawan swasta sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencairan kemungkinan besar akan dilakukan H-7 sebelum Lebaran, dengan besaran yang bergantung pada masa kerja masing-masing karyawan.