CIREBON, RAKCER.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melalui Unit Metrologi Legal Kota Cirebon, terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), terutama menjelang perayaan Lebaran.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Dr Iing Daiman SIP MSi menjelaskan, pengawasan ini melibatkan pengecekan dan kalibrasi alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, termasuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Tugas kami memastikan perlindungan terhadap konsumen dengan melakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Dalam artian mengkalibrasi alat-alat ukur, termasuk di SPBU. Apalagi menjelang Lebaran, kami harus memastikan bahwa semua alat ukur berfungsi dengan akurat dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya, kemarin.
Baca Juga:Pameran Buku Pasar Literasi Diadakan di Living Plaza Cirebon, Bawa Koleksi Buku MenarikDPRD Kota Cirebon Soroti Kerusakan Aspal di Jalan Perjuangan yang Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan tidak ada indikasi kecurangan dalam pengukuran.
“Misalnya, jika nozzle SPBU seharusnya menunjukkan nol sebelum pengisian, tetapi ada penyimpangan, maka itu harus dikoreksi. Kami memastikan semua dalam kondisi baik demi melindungi konsumen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iing mengungkapkan dari hasil pengawasan terbaru, pengecekan ulang atau tera ulang pada beberapa tempat di Kota Cirebon menunjukkan kondisi aman.
“Sejauh ini, hasil pengecekan kami menunjukkan tidak ada kecurangan di wilayah tertentu. Terutama di tempat-tempat yang telah dilakukan monitoring secara rutin,” ungkapnya.
Selain SPBU, pengawasan juga dilakukan terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) atau kemasan. Tak lupa, Unit Metrologi Legal Kota Cirebon juga memeriksa apakah berat dan kuantitas yang tertera pada kemasan sudah sesuai dengan standar.
“Misalnya, jika sebuah produk mencantumkan berat 100 gram, maka harus benar-benar memiliki berat tersebut. Bahkan, ukuran huruf dalam pelabelan pun harus sesuai untuk menjamin informasi yang jelas bagi konsumen,” paparnya.
Pengawasan ini akan berlangsung hingga minggu pertama setelah Lebaran, guna memastikan seluruh proses perdagangan tetap transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga:Serah Terima Jabatan Wali Kota Cirebon 2025-2030, Effendi Edo Resmi MenjabatKadin Cirebon Gencarkan Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat FGD dan Workshop
“Kami terus melakukan monitoring, pembinaan, serta sosialisasi kepada pelaku usaha untuk memastikan mereka memahami pentingnya melayani masyarakat dengan standar yang telah ditetapkan. Sebab, jika ada kecurangan, ada sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Legal,” tegasnya.