Bawaslu Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFO dan WFA untuk Efisiensi Anggaran

Bawaslu Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFO dan WFA untuk Efisiensi Anggaran
EFISIENSI ANGGARAN. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd, mengungkapkan pihaknya terkena efisiensi anggaran dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dalam penggunaan APBN dan APBD.

Kebijakan ini berimbas pada pola kerja pegawai Bawaslu di semua tingkatan, termasuk Kota Cirebon.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menetapkan sistem kerja berbasis dua model, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga:Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak PidanaProgram SmarTren Ramadan SMAN 3 Cirebon Diharapkan Ciptakan Siswa Mandiri dan Beriman

Namun, WFA tetap dibatasi maksimal dua hari dalam sepekan. Sementara di hari lainnya pegawai tetap harus hadir bekerja di kantor secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadi, kita bagi jadwal piket agar setiap hari selalu ada pegawai yang WFO. Sementara yang bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah, harus tetap siap siaga (stand by on call) untuk melaksanakan tugas jika sewaktu-waktu diperlukan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd.

Devi menjelaskan, di Bawaslu Kota Cirebon, sistem kerja ini diterapkan kepada seluruh pegawai, termasuk staf dan komisioner. Dari total 21 pegawai yang terdiri dari 3 komisioner, 1 Koordinator Sekretariat (Korsek), 1 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta staf lainnya, setengahnya bekerja secara bergilir antara WFA dan WFO.

“Kami membagi dua tim, setengahnya WFO dan setengahnya WFA. Namun, di hari Rabu, semua pegawai wajib masuk kantor untuk memastikan koordinasi tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Sementara itu, para komisioner tetap bekerja setiap hari, baik di kantor maupun dalam tugas di luar daerah. Saat ini, beberapa komisioner Bawaslu Kota Cirebon juga sedang melaksanakan tugas di Bekasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Selain perubahan sistem kerja, Devi mengungkapkan kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada operasional kendaraan dinas. Sejak 8 Februari 2025, dua unit kendaraan operasional yang bersumber dari APBN telah ditarik oleh pemerintah.

“Kendaraan dinas yang ditarik sebelumnya digunakan oleh salah satu komisioner dan koordinator sekretariat. Namun, kami masih memiliki dua kendaraan operasional yang merupakan hibah dari Pemkot Cirebon,” ungkapnya.

0 Komentar