Kementerian ATR/BPN Beri "Pintu Darurat" Soal RTRW Kota Cirebon

Dprd kota cirebon
Pimpinan DPRD bersama para ketua Fraksi rapat bersama Pemkot membahas RTRW yang tahun lalu ditolak disahkan menjadi Peraturan Daerah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

Dijelaskan Agus, Kementerian ATR/BPN masih memberikan kesempatan, untuk Permen nanti bisa ditetapkan dalam bentuk Perda, dimana ada waktu 15 hari sejak Permen diterbitkan nanti.

“Kalau tidak, nanti akan ada 3 peraturan yang berkaitan dengan tata ruang, Perda lama, yakni Perda 8/2012, perwali RDTR 76/2021, dan permen ATR, karena Permen tidak bisa mencabut Perda,” Jelas Agus.

Agus memberikam catatan, dalam bentuk apapun nanti dokumen RTRW Kota Cirebon turun, baik Permen maupun Perda, materi didalamnya akan tetap sama, karena draft yang ada sudah melalui Persub, dan tidak boleh lepas dari materi yang tercantum dalam Persub.

Baca Juga:Pra Koperasi Mawar Beri Bingkisan Ramadhan Kepada Seluruh AnggotanyaKomisi II Dorong DPUTR Buat Rencana Induk Pembangunan Daerah

“Jadi mau bentuk Permen atau Perda, materi nya tetap sama, jadi kalau kami mending Perda. Kalau permen, jika ada perubahan, harus berproses di Kementerian. Kemudian, ini pengaturan yang berkaitan dengan Pemda, ya harusnya Pemda yang mengatur, kedua kalau ada perubahan dinamika perkembangan, harus kesana, ke kementerian, mungkin melalui Provinsi dan kantor Agraria. Jadi, kita harapkan, semua sepakat menetapkan dalam bentuk Perda,” kata Agus.

Ditambahkan Agus, 15 hari ini bukan lagi kesempatan kedua, melainkan menjadi kesempatan terakhir yang diberikan Kementerian ATR/BPN.

“Ini bukan kesempatan kedua, ini pintu darurat aelebetulnya, kalau tidak, nanti diberi sanksi, Walikota, wakil sama sekda, berupa teguran tertulis. Ini kesepmatan terakhir, karena kesempatan kemarin sudah dua kali, 3 bulan, satu bulan sejak Persub turun di Januari 2024,” imbuh Agus.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati optimis, meskipun tahun lalu gagal diperdakan, karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPRD, kali ini semua bisa menyamakan persepsi, dan memiliki fikiran yang sama untuk Kota Cirebon yang lebih baik, termasuk dari sisi penyusunan dokumen RTRW ini.

“Kita harus optimis, dan akan lebih baik jika dokumen RTRW ini nanti bentuknya Peraturan Daerah (Perda),” kata Siti Farida.

Sementara itu, pada rapat kemarin yang belum menemui pangkal kesepakatan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio kembali mengingatkan, bahwa dalam bentuk apapun, entah Permen atau Perda, Kota Cirebon akan tetap memiliki dokumen RTRW.

0 Komentar