Kementerian ATR/BPN Beri "Pintu Darurat" Soal RTRW Kota Cirebon

Dprd kota cirebon
Pimpinan DPRD bersama para ketua Fraksi rapat bersama Pemkot membahas RTRW yang tahun lalu ditolak disahkan menjadi Peraturan Daerah. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

“Ini pasti turun, baik nanti berbentuk Permen maupun Perda,” ucap Andrie.

Maka, karena pada rapat kemarin ia belum melihat kesepakatan secara bulat dari para anggotanya, terkait respon terhadap Permen ATR yang bakal turun ini, Andrie pun memberikan waktu kepada masing-masing yang hadir kemarin untuk lebih serius berkomunikasi di internal fraksi masing-masing.

“Kita coba berikan waktu 1 minggu, untuk bahas lebih serius dengan Fraksinya. Hasilnya nanti, sampaikan tertulis atau lisan kepada pimpinan. Ini mohon menjadi perhatian, karena ini serius dan harus disikapi. Ada waktu 15 hari setelah Permen turun nanti, dan sikap kita ditunggu,” kata Andrie. (sep)

0 Komentar