DKPPP Kota Cirebon juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon untuk menelusuri asal minyak goreng MinyaKita dalam bentuk botol yang takarannya kurang dari seharusnya. Pihaknya mencatat bahwa agen pemasok minyak tersebut berada di daerah Kaliwadas dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kemudian khusus untuk tadi yang botol ya, yang kami temukan kurang ya takarannya, itu tentu kami akan berkoordinasi juga dengan DKUKMPP ya, dan tadi kan katanya agennya itu ada di kabupaten, di Kaliwadas, ya kami akan coba untuk telusuri,” ucapnya.
Selain DKPPP Kota Cirebon, Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati bersama Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman juga melakukan sidak di hari yang sama namun waktu yang berbeda yaitu pada pukul 10.00 WIB di Pasar Gunung Sari.
Baca Juga:Disbudpar Kota Cirebon Kerjasama dengan OJK dalam Edukasi Keuangan bagi UMKMBangunan Permanen di Cipto MK Ganggu Fungsi Saluran Air, Komisi II DPRD Kota Cirebon Protes
Saat sidak di Pasar Gunung Sari, Wakil Walikota Cirebon bersama DKUKMPP Kota Cirebon juga menemukan minyak kemasan yang kurang dari 1 liter.
Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati turut mencoba salah satu minyak goreng MinyaKita berupa botol yang seharusnya berisi 1 liter. Setelah diperiksa, ternyata minyak tersebut hanya berisi 960 ml, mengalami kekurangan 40 ml dari takaran seharusnya.
“Di botolnya tertulis 1 liter, tapi kenyataannya setelah dicek hanya 960 ml. Ini tentu menjadi perhatian karena konsumen dirugikan,” ujar Farida.
Selain masalah takaran, kata Farida kepada awak media, harga minyak goreng di pasar tersebut juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak goreng MinyaKita yang seharusnya dijual Rp15.700 per liter, ditemukan dijual hingga Rp18.000.
“Kami menemukan perbedaan harga cukup signifikan. Minyak goreng seharusnya dijual Rp15.700, tapi di Pasar Gunung Sari ada yang menjualnya Rp18.000. Ini tentu harus ditelusuri,” tambahnya.