“Surat edaran ini sangat bisa diubah. Hanya saja, dengan sisa waktu yang ada, apakah perubahan tersebut bisa dilakukan secara signifikan? Namun, setidaknya ini menjadi bahan evaluasi untuk tahun depan,” tambahnya.
Agus juga mendorong para pekerja musik untuk membentuk wadah atau asosiasi resmi agar aspirasi mereka lebih terorganisir dan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah.
“Selama ini, kami kesulitan dalam melakukan koordinasi karena belum ada wadah resmi bagi pelaku musik. Kami menyarankan agar mereka membentuk komunitas atau asosiasi yang bisa menjadi bagian dari subsektor ekonomi kreatif di Kota Cirebon,” pungkasnya.
Baca Juga:Normalisasi Inlet Jalan Cipto MK Jadi Fokus Utama DPUTR Kota CirebonWalikota Cirebon Melantik 10 Pengawas Sekolah untuk Ciptakan Generasi Unggul
Sementara itu, para pelaku seni dan musisi di Kota Cirebon menyampaikan keberatan terhadap surat edaran yang melarang live music selama bulan Ramadan. Mereka merasa terdampak secara ekonomi karena kehilangan sumber penghasilan utama.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Musik (PPSM) Cirebon, Ringgo, mengungkapkan bahwa sejak awal Ramadan hingga sekarang, mereka sama sekali tidak bisa bekerja.
“Kami sangat keberatan dengan surat edaran ini. Sehari-hari kami mencari nafkah dari live music, tapi sekarang aktivitas kami terhenti total. Dari awal Ramadan sampai sekarang, kami tidak bisa bekerja sama sekali,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut Ringgo mengungkapkan pihaknya berharap agar aturan ini bisa segera direvisi atau setidaknya dilonggarkan, sehingga mereka bisa kembali bekerja dalam waktu dekat.
“Harapan terbesar kami adalah surat edaran ini direvisi atau dilonggarkan, supaya kami bisa bekerja lagi. Bukan hanya untuk tahun ini, tapi juga untuk Ramadan di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Kata Ringo kepada awak media, dampak aturan ini jauh lebih drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada Ramadan 2024 mereka masih bisa tampil dengan pembatasan jam operasional, tahun ini mereka sama sekali tidak mendapat pemasukan dari live music.
“Tahun kemarin masih ada pemasukan meskipun jamnya dibatasi. Beberapa kafe juga ada yang tutup, tapi tetap masih ada pekerjaan. Tahun ini, benar-benar tidak ada sama sekali,” katanya.
Baca Juga:Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan Botol di Kota Cirebon, Pedagang Tidak Tahu PenyebabnyaPHDI Ciayumajakuning Gelar Berbagi Takjil di Pura Agung Jati Pramana, Guna Menjaga Toleransi Umat Beragama
Ia juga menjelaskan bahwa para musisi juga sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon terkait harapan mereka. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada pertemuan dengan Wali Kota untuk membahas revisi aturan ini, mereka siap menggelar aksi.