Sudah Dipakai Lebih dari 2 Tahun? Hati-Hati, Galon Air Bisa Jadi Sumber Racun

Sudah Dipakai Lebih dari 2 Tahun? Hati-Hati, Galon Air Bisa Jadi Sumber Racun
Bahaya air galon yang lama digunakan. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Siapa yang dirumahnya masih menggunakan galon? tau nggak sih ternyata penggunaan galon sebagai wadah air untuk dikonsumsi punya btasa penggunaanya loh!

Air minum dalam kemasan galon memang menjadi pilihan praktis bagi banyak rumah tangga. Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan galon yang sudah berulang kali dipakai selama lebih dari dua tahun bisa berisiko bagi kesehatan?

Berdasarkan survei dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), hampir 40% galon yang beredar di lima kota besar telah digunakan ulang lebih dari dua tahun.

Baca Juga:Kenapa Bakso dan Mie Ayam Selalu Jadi Menu Andalan yang Paling Dicari Setalah Lebaran Idulfitri?Makanan Favorit Setelah Lebaran: Dari Mie Ayam hingga Pempek, Ini yang Selalu Dicari!

Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pelepasan zat berbahaya seperti Bisfenol A (BPA) ke dalam air yang kita konsumsi sehari-hari.

Apa Itu BPA dan Mengapa Berbahaya?

BPA atau Bisfenol A adalah senyawa kimia yang sering ditemukan dalam plastik polikarbonat, bahan utama yang digunakan untuk membuat galon guna ulang. Seiring waktu dan paparan panas, BPA dapat larut ke dalam air dan masuk ke dalam tubuh saat dikonsumsi. Beberapa penelitian mengaitkan BPA dengan berbagai risiko kesehatan, seperti gangguan hormon, masalah reproduksi, hingga peningkatan risiko penyakit kronis seperti diabetes dan kanker.

Mengapa Galon Lama Berisiko?

Ketua KKI mengungkapkan bahwa beberapa produsen melakukan pencucian dan penggunaan ulang galon lebih dari 20 kali. Proses ini, ditambah dengan distribusi yang tidak terkontrol, serta paparan sinar matahari langsung, dapat mempercepat pelepasan BPA dari galon ke dalam air. Belum lagi, jika galon mengalami goresan atau kerusakan fisik, risiko migrasi BPA ke air menjadi lebih tinggi.

Regulasi untuk Keamanan Konsumen

Sebagai langkah perlindungan, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dalam kemasan pangan berbahan polikarbonat.

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mendukung regulasi BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan terkait BPA pada kemasan dalam waktu empat tahun ke depan. Ini bertujuan agar konsumen lebih sadar akan risiko yang mungkin ditimbulkan.

Tips Mencegah Paparan BPA dari Galon

0 Komentar