CIREBON, RAKCER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Sampai saat ini, untuk penanganan perkara PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, proses penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Slamet Haryadi, Kasi Intel Kejari Cirebon kepada Rakyat Cirebon, Selasa (8/4).
Baca Juga:Cuti Bersama Selesai, ASN Cirebon Kembali Bekerja dengan Agenda Halal BihalalWakil Gubernur Jawa Barat Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Meski proses sudah memasuki tahap penyidikan, Slamet menjelaskan bahwa pihak Kejari Kota Cirebon belum menetapkan tersangka secara resmi.
Namun, pihaknya mengindikasikan bahwa sejumlah nama calon tersangka sudah dikantongi tim penyidik.
“Untuk penetapan tersangka, tim belum menetapkan. Namun karena menurut tim sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus yang terungkap dalam kasus ini adalah dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp200 ribu per siswa yang seharusnya diterima secara utuh oleh para penerima manfaat di SMAN 7 Kota Cirebon.
Program yang ditujukan untuk membantu siswa tidak mampu ini justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Terkait dugaan adanya rekomendasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Slamet mengaku pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman.
“Kalau itu kita masih pendalaman. Tapi KCD sudah kita minta keterangan,” kata dia.
Baca Juga:Walikota Effendi Edo Lepas Panen Raya Padi, Produktivitas Cirebon Stabil di 6 Ton per HektarJalan Swasembada Kota Cirebon Rusak, Walikota Cirebon Langsung Beri Tanggapan
Slamet juga mengungkapkan proses penyidikan yang sedang berjalan sudah melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang dari pihak sekolah. Selain itu, lima orang dari pihak luar juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pihak sekolah yang sudah dipanggil sekitar 30-an orang. Sementara pihak luar baru lima orang. Nanti di proses penyidikan mungkin akan bertambah,” ujarnya.
Menariknya, penyidik juga mendalami peran beberapa orang yang diduga mengatasnamakan partai politik. Bahkan disebut ada salah satu ketua partai politik lokal yang ikut terseret.
“Mungkin menggunakan instrumen atau oknum yang menggunakan salah satu nama partai. Termasuk ada yang pengurus, ada yang bukan pengurus,” ungkapnya.