Demi Anak, Seorang Ayah Perjuangkan Hak Asuh Anak hingga Tahap Kasasi PERLAWANAN

Demi Anak, Seorang Ayah Perjuangkan Hak Asuh Anak hingga Tahap Kasasi PERLAWANAN
BUKA-BUKAAN. Muhammad Angga (kanan) didampingi kuasa hukumnya, M Taufik menceritakan kronologi kasus rebutan hak asuh anak dengan mantan istrinya. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

“Saya tidak memaksakan hak saya, anak mau ikut siapa, saya serahkan ke anak. Tapi anak saya sendiri bilang ingin tinggal bersama saya di Cirebon, bahkan tidak mau kembali ke Blitar,” ungkap Angga.

Lebih lanjut, ketika proses mediasi di pengadilan TANGGAL 15 OKTOBER 2024 berjalan, Angga mendapat informasi bahwa anaknya didatangi oleh ibunya bersama kuasa hukum dan keluarga besar saat berada di pondok pesantren di Cirebon.

Menurut keterangan, pertemuan yang seharusnya bersifat mediasi tersebut justru membuat anak menangis histeris.

Baca Juga:Diduga Ada Pungli di Kawasan Bima Kota Cirebon, Pedagang PKL Angkat SuaraMusim Hujan Belum Usai, BPBD Kota Cirebon Minta Warga Tetap Waspada

“Saya langsung datang ke sana dan anak saya memeluk saya, tidak mau ikut ibunya. Bahkan setelah kejadian itu, anak mengalami trauma dan memilih untuk tidak melanjutkan mondok,” tambahnya.

Sementara itu, pihak mantan istri justru melaporkan Angga atas dugaan penelantaran anak, dengan alasan menempatkan anak di pondok pesantren.

Namun menurut Angga, keputusan mondok adalah pilihan anak sendiri yang ingin menjadi hafiz Qur’an dan memberikan ‘mahkota cahaya’ untuk ayahnya di surga.

“Anak saya sendiri yang minta pondok, saya juga sudah menanyakannya hingga 3x dan meminta alasan mengapa memilih pondok. Anak saya menjawab untuk memberikan “mahkota cahaya” untuk ayahnya kelak,” ujar Angga.

Persoalan terus berlanjut dengan proses hukum yang makin panjang. Setelah kalah kasasi, pihak Angga melalui kuasa hukumnya, M Taufik, mengajukan gugatan perlawanan serta Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses mediasi terkait gugatan perlawanan ADA MEDIASI yang digelar di Pondok Pesantren Al-Bahjah, M Taufik selaku Kuasa Hukum Angga menyatakan ketidaksesuaian antara jadwal dan kehadiran para pihak yang ditentukan sebelumnya.

“Kami sempat mendapat informasi dari Pengadilan Agama bahwa PK sudah putus dan kami kalah. Namun sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi atau pemberitahuan apapun. Seharusnya kami sebagai pihak terkait yang menerima putusan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Angga.

Baca Juga:Langkah Besar! Pemkot Cirebon dan BBWS Cimancis Kompak Atasi Banjir yang Sering Terjadi di Kota CirebonKPAID Cirebon Turun Tangan! Bocah SD di Cirebon Alami Luka Bakar Parah Disiram Alkohol

Saat ini, anak tersebut masih tinggal bersama Angga di Cirebon, sementara proses hukum terkait hak asuh dan dugaan penelantaran anak masih terus berjalan.

0 Komentar