“Kami mengajukan permohonan penertiban kepada Satpol-PP. Tapi nanti juga akan dilibatkan instansi lain seperti DPRKP, DLH, Dishub, hingga DPUTR,” paparnya.
Menurut Irawan, Dispora Kota Cirebon hanya memiliki tanggung jawab pada pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Stadion Bima.
Sementara untuk persoalan lingkungan dan penataan lainnya melibatkan dinas-dinas terkait.
“Kalau soal sarana olahraga, itu tupoksi kami. Tapi untuk penanganan pohon, misalnya, itu di DPRKP, dan urusan lingkungan seperti sampah berada di bawah kewenangan DLH,” lanjutnya.
Baca Juga:Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan Walikota Cirebon Tegaskan Kota Cirebon Tak Bisa Bebas Total dari BanjirPenuhi Janji ke Pramono Anung, Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta dan Undang Main Basket di DBL Festival
Selain mendukung proses penertiban, Dispora Kota Cirebon juga tengah melakukan sejumlah pembenahan fisik di sekitar stadion.
“Kami sedang melakukan perapihan rumput, pembersihan sampah dan ranting, serta pengecatan gapura agar kawasan terlihat lebih rapi,” ucap Irawan.