Termasuk informasi mengenai regulasi terkait tugas dan tanggung jawab lebe, khususnya untuk urusan pernikahan.
Selly pun menyoroti pentingnya penguatan peran lebe sebagai bagian dari tradisi dan struktur sosial yang masih hidup di tengah masyarakat.
Lebe selama ini turut berperan dalam mendampingi prosesi pernikahan, khususnya di wilayah pedesaan, meskipun secara struktur bukan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), melainkan pemerintah tingkat desa.
Baca Juga:Aliansi Online Cirebon Bersatu Tantang Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buat Perda Perlindungan OjolDishub Kota Cirebon Tanggapi Keluhan Driver Ojek Online di Kota Cirebon Terkait Potongan Berlebihan
“Selama ini, belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur status lebe, yang menyebabkan adanya variasi praktik dan potensi kebingungan di masyarakat terkait biaya pernikahan. Terlebih, status lebe di setiap desa juga berbeda-beda. Ada yang memang masuk struktur pemerintah desa dan mendapat honor, ada juga yang di luar struktur dan tidak mendapat honor bulanan,” tuturnya.
Diakui Selly, peran lebe di desa saat ini masih sangat krusial dan perlu mendapat perhatian lebih. Terutama dari segi pembinaan, pelatihan, serta dukungan kesejahteraan.
Legislator PDI Perjuangan tersebut pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan pernikahan dan posisi lebe di masyarakat. Sehingga ke depan, akan ada regulasi yang lebih jelas agar lebe ini dapat berperan secara optimal dalam sistem yang resmi, adil, dan sejahtera.
“Dengan penguatan regulasi dan perhatian dari pemerintah, lebe dapat terus menjalankan fungsinya dalam mendampingi masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dari sistem pelayanan keagamaan yang lebih terstruktur dan profesional,” pungkasnya