Komisi II DPRD Kota Cirebon Beri Catatan Soal Transformasi Bank Cirebon

DPRD Kota Cirebon
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto memberikan catatan untuk rencana perubahan bentuk Perumda BPR Bank Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti perubahan status dan bentuk badan hukum dari salahsatu BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon, dimana saat ini, Perumda BPR Bank Cirebon tengah mengupayakan perubahan bentuk perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan bentuk badan tersebut merupakan amanat undang-undang, namun Komisi II menekankan agar langkah tersebut diiringi dengan perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Penekanan ini menjadi penting sebagai upaya evaluasi dan pembenahan tata kelola bisnis perbankan milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Baca Juga:Wawali Launching Program " Kota Cirebon Eman ning Mimi", Dorong ASN Miliki "Ibu Asuh"Team Satgas Kebersihan Bebersih Sampah di Jalan Sudirman, Wawalkot Siti Farida Turun Langsung

Apalagi, saat ini Perumda BPR Bank Cirebon masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kredit macet, hingga masalah lainnya yang belum terselesaikan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto mengungkapkan, perubahan status hukum ini baik, karena bertujuan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memperluas ruang gerak perusahaan agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis agar BPR bisa beroperasi lebih fleksibel dan kompetitif, serta mampu menjawab tantangan dinamika dunia perbankan ke depan,” ungkap Anton.

Dijelaskan Anton, pada proses perubahan status dan badan hukum ini, pihaknya memberilan catatan, agar pihak manajemen bisa melakukan perbaikan tata kelola perusahaan secara menyeluruh, mulai dari sistem manajemen, struktur direksi, hingga kualitas SDM di internal BPR Cirebon.

Ditegaskan Anton, perbaikan dan penguatan manajemen ini tidak cukup hanya pada aspek administratif, melainkan harus menyentuh sisi paling substansi dalam pengelolaan agar BPR Bank Cirebon mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Salahsatu yang menjadi sorotan, Komisi II juga menilai pentingnya proses rekrutmen yang transparan dan profesional untuk posisi direksi maupun dewan pengawas, sehingga fit and proper test calon direksi dan dewan pengawas harus diperketat.

“Karena itu, kami mendorong agar seleksi dilakukan melalui mekanisme fit and proper tes yang ketat dan melibatkan DPRD Kota Cirebon,” tegas Anton.

Baca Juga:Damkar Kota Cirebon bagi 10 Tips Rumah Aman Selama Ditinggal Mudik"Maharramadhan" Ajak Generasi Muda Isi Ramadhan dengan Hal Positif

Ditambahkan Anton, Komisi II mengharapkan, dengan perubahan status badan hukum dan peningkatan tata kelola ini, kedepan BPR Bank Cirebon bisa berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, dipercaya, dan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cirebon.

0 Komentar