Sebelumnya, ia telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Kantor ini sendiri berada di luar koordinasi menteri koordinator dan berdiri sejajar dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung, BIN, Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Kabinet.
Fungsi utama lembaga ini adalah mengintegrasikan dan memperkuat komunikasi strategis presiden secara menyeluruh dan sinergis.