CIREBON, RAKCER.ID – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan setelah adanya sejumlah keluhan dari masyarakat.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon yang juga mantan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, M Fahrozi mengungkapkan, beberapa perusahaan masih menahan ijazah milik karyawan yang telah diberhentikan.
“Tadi disampaikan mengenai masalah penahanan ijazah, itu ada beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut. Pada saat masuk kerja, mereka menggunakan ijazah asli, namun ketika muncul masalah, ijazah itu ditahan. Ini jelas tidak boleh,” tegasnya.
Baca Juga:Wali Kota Cirebon Akui Gedung DPKP Kota Cirebon Belum Layak, Tapi Pelayanan Tak Boleh Turun3.906 Formasi Diusulkan Pemkab Cirebon untuk Angkat Honorer R2 dan R3
Ditambahkan Fahrozi, dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik tersebut. Ijazah yang seharusnya menjadi hak pribadi justru ditahan oleh perusahaan dengan alasan karyawan diharuskan mengganti kerugian sebelum dokumen dikembalikan.
“Banyak laporan bahwa setelah karyawan keluar, ijazah mereka ditahan. Alasannya macam-macam, seperti harus mengganti rugi, atau karena ada pelanggaran kecil. Tapi tetap saja, penahanan ijazah itu tidak logis dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Terkait solusi, dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dan perusahaan-perusahaan terkait.
Bahkan sebelumnya, kasus serupa telah diselesaikan melalui mediasi antara DPRD Kota Cirebon dengan salah satu perusahaan swasta, yaitu PT PJN. Hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan ijazah yang ditahan.
“Sudah ada penyelesaian sebelumnya, seperti dengan PT PJN. Mereka sepakat akan mengembalikan semua ijazah yang sempat ditahan, setelah berdiskusi langsung dengan pemilik perusahaan,” katanya.
Ia menekankan, meskipun ada permasalahan seperti tuntutan ganti rugi akibat kesalahan karyawan, ijazah tetap tidak boleh dijadikan alat tekanan. Menurutnya, banyak kasus PHK disebabkan oleh kesalahan kecil yang sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, apapun alasannya. Berikanlah hak mereka. Ijazah itu penting agar mereka bisa mencari kerja lagi di tempat lain. Jangan jadikan ijazah sebagai sandera,” pungkasnya.