Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, yang mengatur sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
Ruliyanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penindakan agar tidak ada ruang bagi pelaku serupa di wilayahnya. (its)