Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Penerapan KRIS di RSD Gunung Jati

DPRD Kota Cirebon
Ketua Komisi III bersama anggotanya ditemani Dirut RSD Gunung Jati sidak ke beberapa ruangan rawat inap. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

*** Sidak Langsung Ruang Rawat Inap, Yusuf: Sudah Sesuai Perpres

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan kerja ke RSD Gunung Jati, Senin (05/05).

Pada kunjungan tersebut, Komisi III meninjau langsung kondisi fasilitas pelayanan rawat inap di beberapa gedung yang ada.

Terutama, penerapan terhadap Perpres 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana RS daerah wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga:Komisi II DPRD Kota Cirebon RDP Lanjutan Soal PAM-TGNKomisi I DPRD Kota Cirebon Sidak ke Kantor Damkar

“Hari ini, kami melakukan monitoring di RSD Gunung Jati, terkait dengan penerapan KRIS, yang merupakan pengganti dari aturan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan,” demikian disampaikan Ketua Komisi III, Yusuf M Pd usai sidak.

Dijelaskan Yusuf, dari penjelasan pihak RSD, KRIS ini merupakan sistem baru yang menjadi acuan atau standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

“Ini sifatnya wajib dilaksanakan di RS, terutama RS daerah, dan setelah dimonitor, Perpres ini dilaksanakan dengan baik di RSD Gunung Jati,” jelas Yusuf.

Kedepan, tidak hanya soal penerapan KRIS, Komisi III juga meminta agar pelayanan lainnya terus ditingkatkan.

“Kita dorong layanan di RSD lebih baik lagi

Ada beberapa komponen yang harus dipenuhi sesuai Perpres, salahsatunya, ruang rawat inap, yang dulu bisa 6 bed, sekarang harus 4 bed, kita lihat tadi sudah sangat baik diterapkan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Katibi MKM memastikan, layanan di RSD, terutama untuk layanan rawat inap, sudah menerapkan pelayanan sesuai dengan Perpres 59 tahun 2024, dimana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah diterapkan.

“Kelas rawat inap standar ini ada dua pendekatan. Pertama, ada 12 komponen yang harus dipenuhi dalam pelayanan, dan kedua, siapapun yang dirawat, harus terpenuhi 12 komponen pelayanannya. Dan kami memastikan itu sudah diterapkan,” kata dr Katibi. (sep)

0 Komentar